ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Ingat Pembunuhan Bripda Diego dan Perampasan Senpi oleh KKB? Kini Eks Komandan Terancam Dipecat

AKP R merupakan Komandan Brimob Kompi D Wamena yang kini telah dicopot dari jabatannya. Bribda Diego tewas dan 2 senpi dirampas KKB Papua.

Istimewa
Bripda Diego Rumaropen, anggota Brimob jajaran Polda Papua tewas dianiaya orang tak dikenal (OTK) di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Perwira polisi inisial AKP R terancam dipecat dengan tidak hormat atas insiden pembunuhan terhadap Bripka Diego Rumaropen oleh orat tak dikenal (OTK), dan hilangnya dua pucuk senjata api di Jayawijaya, Papua, pada 18 Juni 2022.

AKP R merupakan Komandan Brimob Kompi D Wamena yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan, AKP R melanggar etik kepolisian.

AKP R menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api, yang mengakibatkan dua pucuk senpi dirampas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga pembunuhan Diego Rumaropen.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Penyerangan Bripda Diego Rumaropen, Theo: Tindakan Itu Janggal

Kerana itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP R, pada Selasa (2/8/2022).

"AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api," ujar Gustav Urbinas melalui keterangan tertulis.

Pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua itu sebagai bukti ketegasan dalam pembinaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Menurut dia, kelalaian yang dilakukan oleh AKP R tidak boleh diulangi oleh anggota Polri lain.

Hal itu tak hanya merugikan negara, tetapi menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," tutur Gustav.

Gustav memastikan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding yang akan dipertimbangkan oleh Propam Polda Papua.

Sebelumnya, Bripda Diego Rumaropen, anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Papua, tewas dianiaya orang tak dikenal, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Buntut Tewasnya Bripda Diego, Komandan Kompi D Wamena Papua Dicopot karena Dianggap Lalai

Lokasi penganiayaan terjadi di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 17.00 WIT.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan informasi itu.

Menurut Kapolda, dalam insiden itu, pelaku juga merampas senjata api jenis AK101 dan senjata api jenis SSG08.

Saat penyerangan itu, korban mendampingi Danki Brimob Yon D Wamena AKP R untuk menembak sapi di Napua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda Diego Tewas Diserang OTK, Propam Rekomendasikan AKP R Dipecat karena Dianggap Lalai",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved