Pengacara Bharada E Sebut Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakkan ke Dinding: Tak Ada Baku Tembak
Pengacara Bharada E sebut kliennya diminta melepaskan tembakan dari pistol Brigadir J ke arah dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan tak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Boerhanuddin mengatakan bahwa Bharada E sempat diperintahkan untuk melepaskan tembakan ke arah dinding rumah di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E, kata Boerhanuddin, diminta melepaskan tembakan dari pistol Brigadir J ke arah dinding rumah agar seolah-olah telah terjadi peristiwa baku tembak.
Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022) kemarin.
Boerhanuddin menambahkan, Bharada E juga mengaku tidak terjadi baku tembak seperti yang dipaparkan oleh Mabes Polri sejak awal pengungkapan kasus itu.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.
TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Ngaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara Sebut si Atasan Ada di TKP
Saat itu Mabes POlri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Polri Sebut Sudah Kantongi Cukup Bukti
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).