Kasus Irjen Ferdy Sambo
Polri Harus Ungkap 4 Hal Kematian Brigadir J, Presiden Jokowi: Biar Terang Benderang!
Kepolisian saat ini diperhadapkan dengan situasi yang cukup sulit dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua
TRIBUN-PAPUA.COM – Institusi Kepolisian saat ini diperhadapkan dengan situasi yang cukup sulit dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Walau pihak Polri sudah mengungkapkan para terangka, namun ada beberapa hal yang hingga kini belum diungkapkan ke publik.
Hal-hal tersebut antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Komnas HAM!
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca juga: TERUNGKAP! Putri Candrawathi Malu Ungkap Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J, Ini Kata LPSK
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.