Kasus Irjen Ferdy Sambo
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Sebut Masih Menjadi Konsumsi Penyidik
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi konsumsi penyidik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mengenai hal tersbeut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi konsumsi penyidik.
Agus berharap nantinya perihal motif tersebut dapat terbuka dipersidangan.
Baca juga: Dapat Bocoran, Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Tapi Kan Tak Boleh Saya Katakan

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022).
Menurut Agus, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik.
Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelangaaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ucapnya.
Diketahui, Brigadir J diduga tewas akibat ditembak Bharada E atas perintah Sambo di rumah dinasnya di Jakarta, 8 Juli lalu.
Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada Mengaku Merasa Terancam jika Tak Lakukan Perintah Atasan
Tak hanya memerintahkan penembakan, Sambo juga diduga merekayasa merekayasa peristiwa kematian Brigadir J agar seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Selain Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf yang masing-masing selaku ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Bripka RR dan KM terlibat membantu, membiarkan, menyaksikan, serta tak melaporkan soal adanya pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 3 Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J