Hukum & Kriminal
Tanam dan Mabuk Ganja di Kebun Miliknya, OI Digiring Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kabupaten Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena Depapre, Kabupaten Jayapura pada, Selasa (6/9/2022) pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B Nadek, Kapolsek Depapre Iptu Muh Imran, dan KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif beserta anggotanya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
Baca juga: NEKAT Bawa Ganja dari Jayapura, Pasutri Dibekuk Polisi di Bandara Timika
Kasat Narkoba Iptu Alfrit B Nadek saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang diketahui telah menanam ganja.
"Pelaku OI berhasil kami amankan dikebun miliknya, berikut barang bukti 5 batang pohon ganja yang sudah berukuran kurang lebih tingginya sampai 1 meter, saat ditangkap pelaku juga dalam keadaan mabuk ganja," ungkapnnya melalui siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Kasat Narkoba saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/07092022-ganja.jpg)