Kamis, 9 April 2026

Hukum & Kriminal

Tanam dan Mabuk Ganja di Kebun Miliknya, OI Digiring Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kabupaten Jayapura.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura saat berada di kebun Pelaku OI (26) yang menanam ganja di Tanjung Soimo, Kampung Yewena Depapre, Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena Depapre, Kabupaten Jayapura pada, Selasa (6/9/2022) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B Nadek, Kapolsek Depapre Iptu Muh Imran, dan KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif beserta anggotanya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.

Baca juga: NEKAT Bawa Ganja dari Jayapura, Pasutri Dibekuk Polisi di Bandara Timika

Kasat Narkoba Iptu Alfrit B Nadek saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang diketahui telah menanam ganja.

 

 

"Pelaku OI berhasil kami amankan dikebun miliknya, berikut barang bukti 5 batang pohon ganja yang sudah berukuran kurang lebih tingginya sampai 1 meter, saat ditangkap pelaku juga dalam keadaan mabuk ganja," ungkapnnya melalui siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Kasat Narkoba saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved