Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Gubernur Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Rakyat Papua Bereaksi: Jakarta Setop Kriminalisasi
Surat pencekalan orang nomor satu di Papua itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
lalu menggelar longmarch menuju lokasi pemeriksaan Lukas Enembe, tak jauh dari titik kumpul massa.
Satu di antara orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demosntrasi kali ini sebagai aksi spontanitas rakyat Papua.
"Jakarta setop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam di hadapan Brimob yang berjaga.
Sementara itu, orator aksi lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
Pengacara Bereaksi Keras
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, mengekaim penetapan status tersangka itu tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras
Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK",