Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ancaman Bagi Kuasa Hukum Lukas Enembe adalah Obstruction of Justice, Apabila?
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Yang kedua, apa yang diperiksa kalau (orang yang terjerat maslaah hukum) dalam keadaan sakit."
"Dalam hal ini, pembicaraan itu sudah jelas kami bicarakan di Mako Brimob."
"Jadi tidak ada itu narasi KPK untuk punya upaya (penjemputan) paksa," tegas Roy, Senin (28/9/2022) dikutip dari Kompas TV.
Data Sahih
Mengutip WartaKotaLive, Selasa (27/9/2022) ketidakhadiran Lukas Enembe pun seharusnya dapat dilengkapi data yang sahih.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ia justru melontarkan pernyataan yang tidak ada fakta dan datanya.
Oleha karena itu, Ali meminta agar Roy dapat memberikan pembelaan yang sesuai tugas dan kapasitasnya.
"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya, sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," jelas Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Roy Rening Menampik KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Yakin KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah