Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik jika Memang Merasa Tak Bersalah
Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta Lukas Enembe menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan jika memang merasa tak bersalah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Terkait hal itu, Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta Lukas Enembe menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan jika memang merasa tak bersalah.
Ghufron mengatakan kehadiran Lukas Enembe dalam pemeriksaan KPK akan menjadi 'panggung' untuk Gubernur Papua tersebut memberikan penjelasan jika memang merasa tak bersalah.
Baca juga: Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Gerindra: Kalau Tak Merasa Bersalah Ya Datang Saja

“Pemeriksaan penyidikan ini adalah panggung dan juga kesempatan bagi Pak Lukas menjelaskan kalau memang merasa memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memang tidak bersalah,” kata Ghufron dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).
“Kalau kemudian tidak digunakan kesempatan ini, ya mungkin lantas ada peradilan by the press, kemudian merasa diadili di media massa. Kami berharap, kita bernegara hukum maka kemudian agar tidak merasa diadili di media massa, silahkan datang ke KPK dan mari kita gunakan proses ini secara dewasa.”
Lukas Enembe, kata Ghufron, tidak perlu khawatir untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.
Jika dalam kondisi tidak sehat, KPK tentu saja tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap calon terperiksa.
Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Kasus Lukas Enembe: Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum di KPK
“Sederhana saja, pada saat panggilan, kalau memang datang menghadap KPK, pasti pertanyaan pertama apakah Anda sedang sehat, kalau memang ternyata, o tidak saya sakit, tentu kami tidak akan melanjutkan pada pertanyaan-pertanyaan berikutnya,” ujar Ghufron.
“Nanti kemudian akan kami tunda sampai merasa sehatnya kapan, tapi hal-hal seperti ini tentu kemudian perlu dibuktikan secara obyektif bahwa sakitnya seperti apa.”
Dalam keterangannya, Ghufron juga menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
“Tidak ada di KPK urusan politik, mau urusan politik, mau urusan bisnis, mau urusan asmara boleh saja itu disebutkan, tapi di hadapan KPK, KPK menggunakan kaca mata alat bukti,” kata Ghufron.
Diketahui, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe telah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun alasan Lukas Enembe tidak bisa penuhi panggilan dari lembaga antirasuah karena sedang sakit, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Derita 7 Penyakit, Kuasa Hukum: Pak Gubernur Kesulitan Memberikan Keterangan
Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.
“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).
Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.
“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.
Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.
Siapapun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.
Baca juga: Ragukan Penjelasan Tim Medis Lukas Enembe, KPK Beberkan Alasannya
Kasus Bisa Dihentikan
KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.
"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.
Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan