Info Jayapura
Sopir Naikkan Tarif Angkot Jayapura, Kadishub: Surat Edaran Itu Tidak Benar!
Berdasarkan penulusaran Tribun-Papua.com, supir angkot menaikkan tarif penumpang dan menempel surat edaran dari Pemerintah Kota Jayapura di mobil.
Penulis: Patricia Laura Bonyadone | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sopir angkutan kota (angkot) di Kota Jayapura menaikkan tarif penumpang secara sepihak.
Tarif sebelumnya sebesar Rp 4.500 per 16 Agustus 2022, kini telah ditingkatkan menjadi Rp 6.000 untuk rute Entrop – Kota Jayapura.
Para sopir mengklaim, naiknya tarif angkot seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan penulusaran Tribun-Papua.com, supir angkot menaikkan tarif penumpang dan menempel surat edaran dari Pemerintah Kota Jayapura di badan mobil.
Baca juga: BBM Naik, Pedagang Diimbau Tak Asal Naikan Harga Bapok
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, membantah adanya edaran tersebut.
"Itu tidak benar, karena belum ada keputusan secara resmi baik kabupaten maupun kota," tegasnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (28/9/2022) via telepon.
Ia juga menyatakan, apabila masyarakat menemukan surat edaran tersebut, maka bisa segera dilaporkan.
"Bisa langsung foto plat mobilnya, lalu laporkan ke petugas Dishub Kota Jayapura. Sebab, belum ada keputusan secara resmi," tegasnya.
Menurut Justin, hingga kini pihaknya masih menunggu rujukan dari Pemerintah Provinsi Papua perihal tarif angkot.
"Kalau kita dahului tanpa merujuk dari provinsi itu salah juga. (Pemerintah) kota dan kabupaten terus menunggu," jelasnya.
Baca juga: Belum Ada Ketentuan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Kota Jayapura, Sopir Angkot Bertindak Sepihak
Justin menambahkan, jika aturan tarif angkot telah ditetapkan Pemprov Papua, maka langsung disebarkan.
"Dengan sendirinya akan dikeluarkan, ini loh dasar penghitungan tarif. Jadi, kita kabupaten dan kota tinggal mengkalikan dengan jarak kilometer," ungkapnya. (*)