Mutilasi di Mimika
1 DPO Kasus Mutilasi di Mimika Belum Berhasil Ditangkap, Polda Papua Ungkap Penyebabnya
Polisi hingga kini belum dapat menangkap RMH atau Roy yang merupakan salah satu tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, RMH atau Roy yang masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga kini belum berhasil ditangkap.
Roy diketahui sudah dua bulan kabur sejak kasus mutilasi di Mimika itu terjadi.
Ia disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam kasus mutilasi di Mimika yang menewaskan empat orang tersebut.
Baca juga: Ini Penjelasan Kapendam soal Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika: Berkas Masih Disempurnakan

Sementara sembilan tersangka lainnya kini sudah ditahan.
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan penyebab Roy sulit ditangkap.
"Tersangka DPO ini selalu berpindah-pindah tempat di hutan dan tidak masuk dalam perkotaan," ujar Faizal, di Jayapura, Jumat (7/10/2022).
Menurut dia, polisi akan melakukan analisis dan evaluasi untuk menangkap Roy.
Faizal menyebutkan, dalam satu minggu terakhir, beredar sebuah video pernyataan Roy.
Baca juga: Inilah Tuntutan Mahasiswa Kabupaten Nduga saat Demo soal Kasus Mutilasi di Mimika
Video itu memperlihatkan pria tersebut tampak berada di semak belukar dan menyatakan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam aksi pembunuhan dan mutilasi seperti yang dituduhkan.
Faizal menegaskan bahwa sejauh ini polisi tetap berpegang kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka lainnya.
Namun ia juga menyatakan apa yang disampaikan Roy dalam video tersebut akan didalami, terutama mengenai pernyataan bahwa aksi mutilasi tersebut bukan perbuatan pertama para tersangka.
"Yang jelas hasil BAP menunjukan dia merupakan salah satu tersangka yang mempunyai peran signifikan. Meskipun demikian, apa yang disampaikan tersangka DPO ini akan kami dalami," tutur Faizal.
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api.
Baca juga: Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Timika Papua Diduga Bukan Pertama Kali, Komnas HAM Ungkap Hal Ini