Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Petrus mengatakan dirinya bersama tim advokasi Lukas Enembe belum mendapat jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus Lukas.
"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," katanya.
Astract Bona dan Yulce Wenda seharusnya diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.
KPK menyatakan bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.
Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum