Aksi Bela Lukas Enembe
Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK Asalkan di Lapangan Terbuka, Pengacara: Permintaan Adat!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu di antara pengacara Gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan kliennya bisa diperiksa oleh KPK asalkan sudah sembuh.
Namun, kata Renwarin hal tersebut adalah permintaan dari masyarakat adat Papua kepada lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.
Baca juga: Tiga Dokter dari Singapura yang Merawat Gubernur Lukas Enembe Tiba di Papua
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Kata Aloysius Renwarin, ada permintaan dari masyarakat adat Papua bahwa Lukas Enembe bisa diperiksa asalkan di lapangan terbuka.
Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Lukas Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya.
Baca juga: Ini Alasan Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter dari Singapura ke Papua
Aloysius mengungkapkan, keputusan tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.
“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.