ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Kasus Lukas Enembe Diminta Diproses dengan Hukum Adat, ICW: Yang Diusut Gubernur Bukan Kepala Suku

ICW menanggapi mengingatkan bahwa saat ini, KPK tengah mengusut dugaan suap Lukas Enembe kapasitasnya sebagai pejabat negara.

(kontributor Tribunnews.com, B Ambarita)
Gubernur Papua, Lukas Enembe - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengklaim masyarakat adat di Papua meminta perkara dugaan korupsi Lukas diserahkan kepada hukum adat setempat. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus kejahatan, terlebih korupsi diproses berdasarkan hukum positif yang diakui secara nasional.

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Lukas diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua pada 5 September lalu. Namun, Lukas membantah. Pengacaranya menyebut uang tersebut milik kliennya.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Ingatkan Hukum Adat untuk Lukas Enembe di Papua Tak Berpengaruh dengan Proses di KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved