Senin, 11 Mei 2026

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Penggeledahan Rumah Lukas Enembe oleh KPK, Ini Kata Pengacara!

Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali Fikri, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Masyarakat pemilik hak tanah ulayat di kaki Gunung Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi, Kabupaten Tolikara, Papua, berunjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan karena tidak terima atas pernyataan Lukas Enembe memiliki tambang emas di daerah tersebut. (Tribunnews/Jefrima) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kediaman Gubernur Lukas Enembe di Jakarta pada, Kamis (13/10/2022) digeledah oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hal ini dibenarkan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta ya, Jabodetabek, jadi antara lain adalah perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta, di wilayah Jabodetabek, gitu ya," kata Ali Fikri.

Baca juga: Sejumlah Bukti Suap Ditemukan KPK Saat Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta

Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Katanya, alat bukti akan dianalisis dan kemudian disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali.

Menanggapi hal tersebut, satu di antara pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku pihaknya mengetahui adanya penggeledahan tersebut, namun taka da pemberitahuan dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi!

“Seharusnya, KPK memberitahu kami baik secara lisan ataupun surat (soal penggeledahan),” kata Alo kepada Tribun-Papua.com, Jumat (14/10/2022) melalui sambungan telepon selularnya.

Kata Alo, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim pengacara lainnya yang berada di Jakarta.

“Pastinya bakal ada langkah-langkah selanjutnya dari tim (pengacara) soal penggeledahan tersebut,” ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved