Kemenkumham Papua
Hingga Oktober, Kanwil Kemenkumham Papua Keluarkan 703 Sertifikat Haki
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua telah mengeluarkan sebanyak 703 sertifikat Hak Cipta.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua telah mengeluarkan sebanyak 703 sertifikat Hak Cipta.
Hal itu disampaikan, Kepala kantor Wilayah Kemenkumam Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, Kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/10/2022) di Kotaraja, Jayapura.
"Sampai hari ini kami (Kanwil Kemenkumhum Papua) sudah mengeluarkan sertifikat Hak Cipta sebanyak 690, ditambah 13 kemarin di Kabupaten Asmat, berarti sudah 703 sertifikat hak cipta yang kami keluarkan," katanya.
Baca juga: Kesadaran Masyarakat Papua Amankan Haki Masih Rendah Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Papua
Kata Anthonius, itu untuk sertifikat Hak Cipta. Sementara untuk merek pihaknya telah mengeluarkan 331.
"Berarti kita sudah melampaui target. Dari target untuk 1.000 sertifikat tahun 2022 ini," ujar Anthonius.
Lebih lanjut, kata Anthonius, untuk kekayaan intelektual komunal ada tiga.
"Untuk kekayaan intelektual komunal ada tiga, dua dari Kabupaten Mimika dan satunya dari Kabupaten Asmat," katanya.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Diminta Fasilitasi UMKM Daftarkan HAKI
Anthonius mengatakan, pihaknya masih terus lakukan pelayanan untuk orang asli Papua (OAP) hingga bulan November 2022 mendatang.
"Kami masih terus berikan layanan untuk melayani orang asli Papua. Sampai dengan November 2022 ini.”
"Jadi, kalian semua yang punya buku, lagu batik, merek, bawa kemari nanti tong (kita) daftarkan serta kita proses," ucapnya sembari memastikan bakal dilayani secara gratis. (*)