Polisi Terlibat Narkoba
Publik Bereaksi Keras, Kapolri Diminta Tindak Tegas Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas Irjen Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang melilitnya.
Pasalnya, kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.
Apalagi, Irjen Teddy baru empat hari menjabat Kapolda Jawa Timur, belum lagi kasus besar di jajaran Polri seperi yang dilakukan Ferdy Sambo dan perwira tinggi lainnya.
Permintaan ini disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Harta Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim yang Diduga Ditangkap terkait Narkoba Capai 29,9 Miliar
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyesalkan terjadinya penangkapan anggota Polri di pusaran kasus besar narkoba.
"Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya hal ini," kata Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Poengky mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Kami berharap penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan dengan tegas, tidak pandang bulu baik kepada pangkat rendah, menengah, dan tinggi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.