ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Beri Petuah ke Anggota Polri tetapi Langgar Sendiri, Mahfud MD: Nasihat yang Bagus

Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Pepatah ini cocok menggambarkan kepribadian Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap karena narkoba. (sijunjung.sumbar.polri.go.id) 

"Jangan ada lagi saudara-saudara yang menjadi backing atau tokoh-tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa kejahatan tadi sebagaimana yang diucapkan pengucap catur prasetya itu."

"Masih banyak lahan-lahan yang lain, yang lebih halal, yang lebih baik, lebih mulia, lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara semuanya," kata Irjen Teddy Minahasa.

Dikutip dari KompasTV, video itu direkam pada 22 Agustus 2022 atau 1,5 bulan sebelum Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Bahkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar)
TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.

"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.

Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.

"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.

Respons Mahfud MD

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved