Oknum TNI AL Tembak Warga
Pistol yang Digunakan Peltu HS Membunuh Warga Sipil di Jayapura Papua Diklaim Ilegal
Brigjen (Mar) Feryanto Marpaung mengeklaim, pistol yang digunakan Peltu HS untuk membunuh warga sipil bernama Tri Mulyo (53), bukan milik Lantamal X.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Kemudian, pelaku yang tidak terima, langsung menembak korban hingga tewas.
"Pelaku terima langsung menembak korban P hingga tewas, diduga karena panik kemudian HS menembak dirinya sendiri," imbuhnya.
Terkait motif penembakan ini, Kombes Pol Victor D Mackbon masih belum bisa menyimpulkan terlebih dahulu.
"Kalau masalah asmara saya belum bisa bilang iya atau tidak, karena petugas masih akan mendalami kasus tersebut," pungkasnya.

Namun sayangnya, Komandan Lantamal X Jayapura, Brigadir Jenderal (Mar) Feryanto Marpaung mengumumkan pelaku HS telah meninggal dunia.
Baca juga: Penembak Warga Sipil di Papua Bertugas di Lantamal X Jayapura, Pemakaman Secara Militer Ditiadakan
Ia menyebut, pelaku bertugas di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura.
HS meninggal pada Kamis (20/10/2022), saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.
Marpaung menyebut, pelaku dan korban akan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Waena, Kota Jayapura
"Kami tidak akan melaksanakan prosesi pemakaman secara militer untuk oknum anggota tersebut,” singkatnya. (*)