ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Pemkot Jayapura Gelar Konsultasi Publik, Bahas Penyusunan Dokumen RPPLH

Melalui konsultasi publik penyusunan RPPLH tersebut, dapat menjadi wadah untuk diskusi dan memberikan masukkan.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PEMKOT JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui DLHK Kota Jayapura menggelar konsultasi publik penyusunan RPPLH, dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, pada salah satu hotel di Distrik Abepura beberapa waktu lalu, Jumat (21/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura menggelar konsultasi publik, terkait penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022 hingga 2052.

Kepada Tribun-Papua.com Jumat (21/10/2022), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Robby K Awi mengatakan melalui konsultasi publik penyusunan RPPLH tersebut, dapat menjadi wadah untuk diskusi dan memberikan masukkan.

"Kita harapkan kepada bapak ibu yang hadir dari berbagai sektor yang hadir bisa memberikan saran, masukkan, dan tanggapannya guna menjadi dasar bagi Pemkot Jayapura untuk mengambil langkah konkret," jelasnya.

Baca juga: Tiba di Kota Jayapura, Kontingen KMAN Asal Maluku Utara: Mari Berkolaborasi!

Ditanya soal pentingnya diadakan konsultasi publik RPPLH tersebut, Robby menuturkan sangatlah berperan penting, termasuk kontribusinya dalam penyusunan RPJMD.

"Oleh karena itu kegiatan berupa konsultasi publik yang diadakan DLHK Kota Jayapura sangatlah penting, supaya kita bisa melihat pentingnya lingkungan yang asri bagi kita di tengah hiruk pikuk perkotaan," sambungnya.

 

 

Melalui momentum tersebut, lelaki bersuara lantang itu mengimbau kepada warga Kota Jayapura yang melakukan aktivitas perkebunan di lereng perbukitan atau pegunungan agar dapat memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Sementara itu, ditemui bersamaan usai kegiatan, Kepala DLHK Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano kepada Tribun-Papua.com menjelaskan bagian konsultasi publik RPPLH ini akan mengarah kepada pembentukan Raperda ke depannya.

"Tahun ini memang kami masih ada keterbatasan, tetapi kita akan dorong berupaya penuh untuk supaya bisa sampai tahap Raperda," pungkasnya.

Dolfina menuturkan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup.

Baca juga: Pemkot Jayapura Terima Kunker Perwakilan Wali Kota Vanimo Papua Nugini

"Jadi RPPLH ini sebetulnya memuat upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu, karena memang memiliki keterbatasan dan kualitas SDA," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Adolfina menuturkan dalam penyusunan RPPLH, melibatkan berbagai stakeholder di antaranya dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pemerhati ataupun aktivis lingkungan.

Sebelumnya sampai tahap konsultasi publik, Dolfina menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses inventarisasi pada 2019 lalu, dan saat ini telah dilakukan kajian daya dukung dan daya tampungnya.

"Output besarnya ke depan ialah, akan ada Perda yang dikeluarkan pada tahun 2023, di mana akan mengimplementasikan dalam program untuk memajukan berbagai aspek, mulai dari lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk keberlanjutan generasi berikutnya," jelas Adolfina. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved