ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS, Kemenkes: Sesuai Kepesertaan Masing-masing

Kemenkes memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com/Dian Erika
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di Kantornya, Selasa (20/4/2021) - Kemenkes memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal biaya penanganan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ia menyebut biaya pertanggungan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.

Baca juga: Simak Sejumlah Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Perlu Diwaspadai Menurut Kemenkes

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (Meetdoctor via Tribunnews.com)

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Hal serupa juga disampaikan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Adapun RSCM adalah rumah sakit rujukan untuk pasien gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal progresif atipikal.

Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti menyampaikan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan, pasien tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.

Baca juga: Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Konsumsi Segala Jenis Obat Sirup

"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani," jelas Lies.

Sebagai informasi, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), mengingat RSCM adalah rumah sakit rujukan yang notabene menerima pasien tingkat lanjut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingkat kematian gangguan ginjal akut mendekati 50 persen.

Baca juga: Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius yang Serang Anak-anak, Ini Instruksi Kemenkes dan IDAI

Sementara itu, balita yang terpapar penyakit ini mencapai sekitar 70 orang per bulan. Ia bahkan menyebut realitasnya lebih banyak dari 70 kasus.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah konservatif dengan menginstruksikan tenaga medis termasuk dokter tidak meresepkan obat cair kepada pasien dan menginstruksikan apotek agar tidak menjual obat dalam bentuk cair.

"Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (kasus) per bulan. Realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," beber Budi, Kamis (20/10/2022).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Pastikan Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius Ditanggung BPJS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved