Kongres Masyarakat Adat
Komisi IV DPR RI Kawal RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Sidang Paripurna
RUU tersebut sangatlah penting, agar masyarakat adat mendapatkan keadilan dalam kehidupannya, khususnya tentang hak-hak atas tanah.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi IV DPR RI memastikan untuk terus mengawal pengesahan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dalam Sidang Paripurna.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022).
"Harapan terdalam dari masyarakat adat nusantara adalah pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat," kata Daniel.
Baca juga: Barnabas Suebu: RUU Masyarakat Adat Harus Diperjuangkan dalam KMAN VI Papua
Maka itu, untuk mencapai pengesahan tersebut, perlu ada dorongan dalam KMAN VI saat ini.
Sebab RUU tersebut sangatlah penting, agar masyarakat adat mendapatkan keadilan dalam kehidupannya, khususnya tentang hak-hak atas tanah.
Menurut dia, dalam momen KMAN VI, masyarakat adat harus terus mendorong atas pengesahan RUU tersebut.
"Jadi kita dorong, maka revolusi dari KMAN VI dapat mendesak DPR dan Pimpinan DPR RI untuk menandatangani naskah RUU Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.
Demikian, menurut Daniel, DPR RI bisa melakukan Paripurna dan masuk dalam Prolegnas untuk dibahas.
Menurutnya, harapan terdalam dari KMAN VI adalah RUU masyarakat adat bisa disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada tahun 2024 nanti.
Pengesahan tersebut nantinya dapat menjadi hadiah terindah bagi masyarakat adat di Indonesia.(*)