Kongres Masyarakat Adat
KMAN VI: AMAN Maluku Suarakan Raperda Penetapan Negeri di SBB
Utusan AMAN Maluku Yeheskel Nurue mengatakan, Raperda Penetapan Negeri di SBB sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Libertus Manik Allo
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku meminta agar pemerintah terkait menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Utusan AMAN Maluku Yeheskel Nurue mengatakan, Raperda Penetapan Negeri di SBB sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat beberapa tahun lalu.
Namun, hingga saat ini Raperda Penetapan Negeri itu belum disahkan oleh pemerintah.
"Raperda Penetapan Negeri ini jadi kendala. Padahal menjadi tolak ukur hukum adat anak negeri," katanya saat ditemui TribunPapuaBarat.com di Kampung Yokiwa, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Rabu (26/10/2022).
"Padahal raperda ini sangat sakral," tambahnya.
Selain itu, AMAN Maluku juga menyuarakan keberpihakan anak adat dalam struktur birokrasi.
Baik di pemerintahan kampung, kabupaten dan provinsi.
"Masyarakat adat sangat diabaikan. Keputusan-keputusan yang diambil pemerintah hanya sepihak," ujarnya.
"Padahal prinsipnya kan pemerintah kerja itu untuk masyarakat. Kita kan dari Sabang - Merauke, anak adat semua," timpalnya.
Baca juga: Kehadiran Jokowi Dibutuhkan di KMAN VI Papua: Untuk Jawab Jeritan Masyarakat Adat
Baca juga: FOTO-FOTO Eksotik Suku Omu dari Papua Barat di Sarasehan Hari ke-2 KMAN VI Papua
Ditambahkan, 90 persen masyarakat adat setempat mendukung raperda tersebut.
"10 persen itu hanya kelompok-kelompok yang punya kepentingan untuk diri sendiri," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/AMAN-Maluku-Yeheskel-Nurue.jpg)