Kongres Masyarakat Adat
KMAN VI: Komnas HAM Nilai Keterlibatan Masyarakat Adat Minim dalam Kebijakan Negara!
Masyarakat Adat hari ini dalam berbagai kebijakan sangatlah sedikit karena itu banyak timbul protes dari berbagai pihak.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keterlibatan Masyarakat Adat dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh negara di nilai minim.
Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Rabu (26/10/2022) saat sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Ayapo, Kabupaten Jayapura, Papua.
Damanik menjelaskan, Masyarakat Adat hari ini dalam berbagai kebijakan sangatlah sedikit karena itu banyak timbul protes dari berbagai pihak, terutama untuk pengelolaan sumber daya alam, tanah, dan pembangunan di Papua. Protes yang datang baik dari Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Jakarta bukan hanya sekedar protes.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Sulaeman Hamzah: Semoga Sebelum Akhir 2024 di Sahkan
Dikatakan, dalam pandangan Hak Asasi Manusia dalam setiap kebijakan negara hak dan partisipasi masyarakat dan Masyarakat Adat tidak hanya dalam kebijakan tetapi dalam melaksanakan untuk mengawasi adalah Hak Asasi Manusia.
"Dalam banyak kesempatan tidak melibatkan mereka sehingga kita bisa sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Di Papua, kata Damanik, saat Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) beberapa waktu lalu, disitu Komnas HAM ikut membantu memberikan kesaksian ahli.
Baca juga: Ondoafi Bambar Sarasehan KMAN VI Papua: Semoga Ada Rekomendasi Khusus untuk RUU Masyarakat Adat
Seluruh Masyarakat Adat Nusantara bukan saja di Papua termasuk dari tokoh-tokoh Hak Asasi Manusia untuk mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bisa disegerakan.
"Dari ketua Panja, PKB, saya kira fraksi-fraksi lain harus didekati oleh semua pihak untuk menyegerakan, kalau bisa sebelum periode pemerintahan dan legislatif tahun 2028 ini, RUU Masyarakat Adat sudah disahkan," jelasnya. (*)