Kongres Masyarakat Adat
Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Disahkan, Sempat Terjadi Perdebatan Serius
Pemuda Adat Nusantara dan Perempuan AMAN menyepakati tata tertib yang diplenokan di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com : Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SENTANI - Tata tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI telah disahkan.
Pengesahan itu dilakukan setelah tujuh region.
Pemuda Adat Nusantara dan Perempuan AMAN menyepakati tata tertib yang diplenokan di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022) siang.
Tata tertib KMAN VI terdiri dari 10 bab dan 19 pasal.
Baca juga: Zadrak Wamebu Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Sidang Tetap KMAN VI di Papua
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ketukan palu dari pimpinan sidang sementara.
Pleno tata tertib KMAN VI berjalan cukup alot.
Bahkan, di tengah pembahasan tata tertib semosi beberapa peserta KMAN VI sempat terpancing.
Hal itu dikarenakan interupsi yang begitu banyak ketika membahas Bab VI Pasal 8 Ayat 3 poin b.
Meski demikian, hal itu langsung tertangani ketika Ketua Umum KMAN VI yang juga Bupati Jayapura Matius Awoitauw.
Mathius bersuara untuk menenangkan peserta kongres.
Baca juga: Potret Sidang Pleno KMAN VI di Jayapura, Sempat Silang Pendapat: Mathius Awoitauw Turun Tangan
"Kita yang hadir di sini adalah anak-anak adat. Jadi marilah kita tunjukan identitas anak adat yang semestinya. Tidak perlu emosi," ujarnya di hadapan ribuan peserta kongres.
"Kita bermusyawarah dan bermufakat dengan baik. Jadi semua duduk dan tenang. Kita bicarakan baik-baik," tambahnya.
Setelah itu, sidang pleno tata tertib KMAN VI kembali berjalan lancar dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal selanjutnya.(*)