Kongres Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan DPR RI, Sekjen AMAN: Ada Dua Fraksi Menolak
Dua fraksi itu satu di antaranya yang memegang tampuk pimpinan, namun tidak merestui RUU ini. Dua partai ini yang belum menyetujui
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan, salah satu penyebab belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah lebih 10 tahun berada di DPR RI, karena ada dua fraksi yang menolaknya.
Baca juga: 90 Sekolah Adat Telah Didirikan AMAN, Rukka Sombolinggi: Anak Muda Kembali ke Kampung
Hal itu dikatakan Rukka Sombolinggi saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan ribuan peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (27/10/2022).
“Dua fraksi itu satu di antaranya yang memegang tampuk pimpinan, namun tidak merestui RUU ini. Dua partai ini yang belum menyetujui RUU Masyarakat Adat,” terangnya.
Bahkan Rukka juga meminta jika ada anggota atau pengurus AMAN bergabung di salah satu partai tersebut sebaiknya diingatkan atau keluar dari partai itu saja.
Menurutnya, anggota atau pengurus AMAN yang merupakan anak adat dari berbagai wilayah adat di Indonesia, tidak layak bergabung dengan partai seperti itu. Sebab, partai tersebut tidak menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat.
Baca juga: Tarian Kolosal Warnai Pawai Kongres Masyarakat Adat Menuju Stadion Barnabas Youwe Papua
“Ini catatan penting bagi kita semua, karena saat ini RUU Masyarakat Adat belum menjadi inisiatif DPR RI, karena disandera dua partai ini,” ucapnya.
Menurutnya, dua fraksi tersebut belum menyetujui pengesahan RUU Masyarakat Adat, dengan alasan RUU ini menghambat investasi dan mengembalikan feodalisme.
“Padahal mereka sendiri yang ke sana kemari, menari-nari dengan orang kerajaan dan pemilik modal,” tegasnya. (**)