ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Bakal Lengserkan Jenderal Andika, Nama Laksamana Yudo Menguat, DPR: Belum Terima Surat Presiden

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Editor: Roy Ratumakin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Memasuki akhir tahun 2022, isu pergantian Panglima TNI kembali muncul.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Puncuk pimpinan TNI itu pun bakal kembali berganti. Kini, muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.

Baca juga: Pesan Panglima Andika Perkasa kepada Prajurit di Merauke Papua saat HUT Ke-77 TNI

Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.

Apalagi, Yudo Margono baru akan pensiun pada tahun 2023.

Meski sudah semakin dekat waktu pensiun Andika, DPR RI teryata belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal itu di awal masa persidangan DPR.

"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: GAWAT, Sosok Ini Bongkar Ketidakharmonisan Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung: Berbahaya!

Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, DPR RI menunggu keputusan dari Presiden perihal pengganti Panglima TNI.

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," terang Dasco.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved