Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Menangis dan Tak Berani Tatap Orangtua Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Saya Tak Berniat seperti di Dakwaan
Kuat Ma'ruf bercucuran air mata saat menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J kepada ayah dan ibu Brigadir J yang ada di ruang sidang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kuat Ma'ruf bercucuran air mata saat menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J kepada ayah dan ibu Brigadir Yosua yang ada di ruang sidang.
Dengan terbata-bata, Kuat Ma'ruf terlihat mengusap matanya yang mulai mengeluarkan air mata.
Baca juga: Bantah Pengacara Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Terkejut Bapak Bilang Saya Penembak Ketiga

Suara Kuat kemudian terdengar bergetar.
Ia tampak terus menunduk, tidak menatap langsung ayah dan ibu Brigadir J yang ada di ruang sidang.
"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa," kata Kuat.
"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.
Kuat kemudian bersumpah demi Tuhan dia tidak memiliki niat ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat.
Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J di Persidangan
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menangis, Kuat Ma'ruf Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J