ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Disdukcapil Mimika Gelar Bimtek SIAK Bagi Aparatur Distrik dan Kelurahan se-Kabupaten Mimika

Disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan kepala distrik dan kelurahan. Oleh karena kolaborasi berkaitan dengan data kependudukan

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
PELATIHAN – Para pegawai distrik dan kelurahan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengikuti pelatihan bimbingan teknis yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK), Kamis (3/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK) untuk aparatur distrik dan kelurahan se-Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Horizon Ultima Timika, Kamis (3/10/2022).

Baca juga: Ini Harapan Plt Bupati Mimika Menggelar Tes Urine Untuk ASN dan Pegawai Honorer

"Hari ini khusus untuk aparatur distrik dan kelurahan. Nantinya ada pelatihan khusus bagi operator distrik dan kelurahan di Kabupaten Mimika," kata Kadis Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo kepada Tribun-Papua.com.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bimtek ini dilakukan untuk mencegah kesalahan adminitrasi kependudukan agar kedepan tidak terjadi kesalahan data.

Slamet juga memberikan apresiasi kepada beberapa kepala distrik yang selama ini bekerja dengan baik melayani masyarakat.

"Disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan kepala distrik dan kelurahan. Oleh karena kolaborasi berkaitan dengan data kependudukan ini sangat penting," ucapnya.

Ia berharap kepala distrik dan lurah agar bekerja dengan baik serta cintai lingkungan diaman ia bekerja.

Diketahui kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber aktivis hukum tata negara, Hironimus Ladoangin Kiaruma

Hiro mengatakan ujung tombak SIAK berada di tangan pejabat publik yakni kepala distrik dan lurah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved