Pemkot Jayapura
Ormas Diminta Daftar di Pemkot Jayapura, Frans Pekey: Agar Dibina
Frans mengatakan aturan tersebut ditujukan kepada partai politik, ormas, dan lembaga masyarakat adat di Kota Jayapura.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengajak berbagai ormas di Jayapura, agar mendaftarkan diri kepada pemerintah untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey kepada Tribun-Papua.com Kamis (3/11/2022).
"Amanat ini selaras dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan," sebut Frans.
Baca juga: Gelaran KMAN VI di Kota Jayapura Sukses, Frans Pekey: Momen Merajut Keberagaman di Tanah Tabi
Frans mengatakan aturan tersebut ditujukan kepada partai politik, ormas, dan lembaga masyarakat adat di Kota Jayapura.
"Tujuan dari registrasi kepada pemerintah melalui kespangpol agar supaya untuk selain mendapatkan nomor registrasi, tetapi juga ada pembinaan, dan membantu pemerintah mengawasi kiprah dari organisasi tersebut," jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Jayapura itu menambahkan, ormas yang telah terdaftar atau teregistrasi dapat menjadi mitra kerja dari pemerintah, dalam hal ini Pemkot Jayapura.
"Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, saya meminta kepada semua ormas yang ada, dapat membantu pemerintah daerah dalam hal menjaga masyarakat, kemudian terus berpartisipasi dalam pembangunan terutama menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pesannya.
Namun dalam prinsipnya, ada kriteria ormas yang dapat didaftarkan, yakni tak bertentangan dengan ideologi negara.(*)