ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

DPR Papua Usulkan Masa Bakti MRP Diperpanjang

Banyak tugas DPR Papua yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan Raperdasus turunan dari UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, pihaknya melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan. Hal ini disampaikan di Kota Jayapura, Jumat (4/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - DPR Papua bakal mengusulkan perpanjangan masa bakti Majelis Rakyat Papua (MRP) sehabis periode 2017-2022.

Alasannya, banyak tugas DPR Papua yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan Raperdasus turunan dari UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, pihaknya melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan.

“Kami melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bisa setahun dalam rangka menyiapkan Raperdasus yang sangat penting," kata Jhony kepada Tribun-Papua.com di Kota Jayapura, Jumat (4/10/2022).

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Sebut Istana Presiden Lakukan Politik Pecah Belah lewat DOB

Jhony berharap agar masa bakti MRP bisa diperpanjang dulu hingga tugas-tugas DPR Papua tuntas.

"Kalau kita melakukan proses sesuai tahapan artinya bulan November 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru."

"Tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” ujarnya.

DPR Papua, kata Jhony, akan meminta Pemerintah Pusat agar memberikan perpanjangan masa bakti MRP yang akan berakhir pada November 2022.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura.

“Kita minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non-APBD atau perdasus selesai,” ujarnya.

Menanggapi usulan agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 aga diperpanjang, tampaknya disambut positif Ketua MRP Timotius Murib.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir itu,” katanya.


Apalagi, ujar Timotius Murib, ke depan banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP.

Terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

Baca juga: Timotius Murib: Pemekaran Wilayah Papua Bukan Aspirasi Rakyat tetapi Elite Lokal

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya."

"Kami lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang sangat tepat,” ujarnya.

“Kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved