Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Kuat Maruf Sempat Ancam Brigadir J di Magelang: 'Yos Jangan Naik ke Atas'
Mabes Polri sudah menyatakan dugaan yang ditujukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak terbukti dan dihentikan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih dijadikan sebagai pembelaan.
Sekalipun, pengakuaan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi belum bisa dibuktikan.
Apalagi, Mabes Polri sudah menyatakan dugaan yang ditujukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak terbukti dan dihentikan.
Hanya saja, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian adanya pertengkaran.
Baca juga: TERUNGKAP! Ada ART Putri Candrawathi Keluar Setelah Kasus Kematian Brigadir Yosua Mencuat
Pertengkaran itu terjadi antara terdakwa Kuat Maruf dengan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum korban tewas terbunuh.
Kesaksian itu diungkap Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Awalnya, Susi bercerita bahwa Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua rumah Sambo di Magelang.
Lalu, Susi berteriak minta tolong untuk menolong Putri Candrawathi.
Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.
Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri Candrawathi ke lantai atas.
Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.
Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.
"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.
Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.