Hukum & Kriminal
9 Pengibar Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Jadi Tersangka, Tiga Orang Dijerat Pasal Makar
Dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Papua.
Sembilan orang itu juga diduga terlibat dalam penyerangan terhadap petugas keamanan yang diminta otoritas kampus untuk melakukan pengamanan mimbar bebas, pada Kamis (10/11/2022).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, dari aksi tersebut, polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus.
"Hasil pemeriksaan kita selama 24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang," ujarnya di Jayapura, Senin (14/11/2022).
Baca juga: 15 Mahasiswa di Jayapura Ditangkap, Bentangkan Bintang Kejora dan Lempari Polisi
Mackbon menyebut, ada enam orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan, dan kini telah dipulangkan.
Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar.
Mereka adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
Victor menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.
Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi.
"Status mereka masih didalami, apakah terkait KNPB (Komite Nasional Papua Barat) atau kelompok lainnya," kata dia.
Baca juga: Bintang Kejora Kembali Berkibar, Arak-arakan Jenazah Filep Karma Dihadang!
Sebelumnya, polisi menangkap 15 orang di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus, Kamis (10/11/2022).
Aksi tersebut dilakukan saat mereka melakukan unjuk rasa di lapangan upacara USTJ untuk menolak rencana dialog yang akan dilakukan Komnas HAM RI.
"Gas air mata dikeluarkan untuk mengurai massa, mereka tidak terima baik bahkan membahayakan pihak rektorat sendiri, ada lemparan batu," ujarnya di Jayapura. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Orang yang Bentangkan Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Ditetapkan Tersangka",