ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Polresta Jayapura Kota Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAPolresta Jayapura Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua.

Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, ketiga tersangka kasus makar itu bukan merupakan mahasiswa.

Baca juga: 15 Mahasiswa USTJ Ditahan Polisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tegaskan Hal Ini

"Tidak semuanya yang menjadi tersangka berstatus mahasiswa. Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar," kata Kombes Pol Victor D Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).

Kombes Pol Victor D Mackbon mengungkapkan, dari 9 tersangka tersebut yang bukan mahasiswa berjumlah 4 orang.

 

 

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap 15 orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ pada Kamis (10/11/2022) lalu.

"Untuk yang lain kita pulangkan, selanjutnya juga kita terus akan melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami terkait motif, latar belakang, serta dari kelompok mana para tersangka ini berasal.

"Itu yang akan kita kembangkan, karena nanti akan kita infokan lebih lanjut terkait dengan kelompok-kelompok yang ada di belakang tersangka," ujar mantan Kapolres Jayapura ini.

Baca juga: Polisi Amankan Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo di Kampus USTJ Jayapura

Sementara itu, dirinya juga sangat menyayangkan atas aksi makar di area kampus yang dilakukan oleh orang-orang selain dari mahasiswa.

"Ini yang sedang kita dalami kenapa ada bukan mahasiswa tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin," tuturnya.

Ia sendiri tak menampik maraknya penyebaran ideologi yang berseberangan dengan negara di area kampus atau tempat belajar mengajar.

"Sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved