Pemekaran Papua
Ini Daftar Pekerjaan Berat Penjabat Gubernur di 3 DOB Papua
Untuk APBD, DOB Papua bakal mengelola dana yang berasal dari dana hibah dari provinsi induk dan kabupaten/kota induk.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan tugas berat menanti para Penjabat Gubernut di tiga 3 yang baru saja dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian.
Tiga Penjabat Gubernur tersebut yaitu Apolo Safanpo, Ribka Haluk, dan Nikolaus Kondomo. Mereka dilantik pada, Jumat (11/11/2022) lalu di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Pasca-dilantik, ketiga penjabat tersebut masih melakukan sejumlah koordinasi dengan Kemendagri guna menyusun langkah dan tugas yang bakal dikerjakan di provinsi masing-masing.
Baca juga: Penjabat Gubernur Papua Selatan Bakal Tiba di Merauke, Ini Kata Romanus Mbaraka
Tugas yang bakal dilaksanakan sesegera mungkin, menurut Valentinus adalah pembentukan organisasi perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, juga mengalokasi dana hibah dan percepatan dana transfer, penyusunan peraturan gubernur Rancangan APBD Provinsi, dan melaksanakan program prioritas nasional.
Tak sampai disitu, menurut Valentinus, Penjabat Gubernur juga harus menyiapkan sarana dan prasarana berbasis kondisi geografis, pengalihan aset dan dokumen.
“Hal ini dilakukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Valentinus, Senin (14/11/2022) disadur dari laman Kompas.com.
Penjabat Gubernur di tiga daerah otonomi baru (DOB) juga bakal memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
Untuk APBD, DOB Papua bakal mengelola dana yang berasal dari dana hibah dari provinsi induk dan kabupaten/kota induk.
Baca juga: 3 Penjabat Gubernur DOB Siap Bekerja, Ini Kata Kemendagri
Valentinus menyebut, nilai anggaran dimungkinkan mencukupi untuk kebutuhan operasional awal.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) tentang Otonomi Khusus Papua, Michael Manufandu mengatakan tugas pertama Penjabat Gubernur membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan/Dinas/Unit Pemprov Papua Selatan.
"Kalau nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada ini tidak mencukupi, Pemprov lama atau Pemprov induk Papua bisa memberikan dukungan," katanya.
Baca juga: Kemendagri: Sekda di 3 Provinsi Baru di Tanah Papua Segera Dilantik
Untuk di Papua Selatan sendiri, kata Manufandu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan DOB Provinsi Papua Selatan, ada beberapa sumber.
Diantaranya, sumber dana dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi induk (Pemprov Papua), pemerintah daerah 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi serta dana Otonomi Khusus (Otsus).
"Sumber pendanaan dari bantuan pempus, provinsi induk, 4 kabupaten plus dana Otsus. Itu yang jadi sumber pembiayaan pertama Pemprov Papua Selatan," ungkap tokoh senior Papua.
"Nanti kalau sudah mulai bekerja. Sudah ada DPR, baru mereka menetapkan anggarannya untuk itu," tandas Michael Manufandu. (*)
