ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Wajib Hadir Bukan Malah Membentuk Opini

KPK menyayangkan sikap pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK menyayangkan sikap pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Kamis (17/11/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagai pengacara semestinya Aloysius memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Desak agar Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Dibuka ke Publik, IPW Minta KPK Tak Tebang Pilih

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan tim dokter Gubernur Papua dari Singapura bakal segera tiba di Jayapura.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan tim dokter Gubernur Papua dari Singapura bakal segera tiba di Jayapura. (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)

KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas Enembe yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak akan membalas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Aloysius.

“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 

Ali mengatakan, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.

Baca juga: KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Hadir dalam Panggilan Pemeriksaan Kasus Gubernur Papua

Menurut Ali, jika aloysius itu bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas seperti hubungan keluarga dan menyatakan bakal mengundurkan diri, hal itu mesti disampaikan langsung ke penyidik.

Nantinya, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.

Sebagai informasi, menanggapi panggilan KPK Aloysius dan pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Mereka kemudian disarankan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Lukas Enembe, Emas Batangan dan Uang Tunai Disita!

KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved