ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pembelian Aset Lukas Enembe Diusut, KPK Periksa Sejumlah Pihak di Lingkaran Gubernur Papua

KPK telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak pemerintah Provinsi Papua maupun swasta, terkait aset Lukas Enembe.

Kolase Tribun-Papua.com
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut pembelian sejumlah aset oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang diduga berada di lingkaran Lukas Enembe.

Seorang pihak swasta bernama Mustakim telah diperiksa penyidik KPK, terkait proyek pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mustakim berstatus saksi, dimintai keterangan soal aset terkait Lukas Enembe.

Baca juga: Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe Malah Minta Pemeriksaan Digelar di Jayapura

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Adapun materi yang berbeda, penyidik telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Membisu, KPK Tetap Proses Kasus Gratifikasi Gubernur Papua

“Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.

Selain 11 saksi tersebut, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Debby Kevin Palisungan dan Wedi Bil Padoloan selaku teller Bank BCA.

Lalu kurir Fit Fun Catering (catering rumahan) Ade Rahmad, dan pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto.

“Keempat saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang,” ujar Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Pihak Swasta, KPK Usut Pembelian Aset Lukas Enembe",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved