Papua Barat Terkini
Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat, 33 Pekerja Jadi Tersangka
Penetapan tewrsebut setelah Polres Manokwari melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya telah menetapkan 33 orang pekerja tambang emas sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sebelumnya, Polres Manokwari menangkan 46 penambang, namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan ditetapkan 33 dari 46 penambang tersebut.
"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," kata Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Pria Jayapura Ditemukan Tewas di Kawasan Tambang Emas Ilegal Manokwari: Ini Identitasnya
Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.
Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.
Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.
"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.
"Mereka ini hampir semua (33 orang) bukan merupakan warga Manokwari."
"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," jelas Gultom.
Baca juga: 46 Pekerja Tambang Emas Ilegal Diperiksa, Kapolres Manokwari: Nama Bosnya Sudah Kami Kantongi
Pria asal Batak ini mengaku, dari 33 orang tersangka semuanya bukan merupakan penambang tradisional.
"33 orang ini bukan penambang tradisional, malah kita hanya temukan yang tradisional serta kepala suku di bagian bendungan," imbuhnya.
Sementara, untuk yang tidak menjadi tersangka hanya berstatus sebagai saksi dan rencananya akan dipulangkan.
"Mereka yang saksi ini terdiri dari juru masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan," katanya.
Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan alat penyedot air, dompeng, karpet, alat dulang, BBM dan genset. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul - 33 Pekerja Resmi Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat