Info Jayapura
Menjelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Titip Pesan kepada Masyarakat Adat
Banyak inspirasi sembilan tahun kebangkitan masyarakat adat. Kita coba membangun regulasi melalui pemetaan-pemetaan wilayah adat
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura, Provinsi Papua, Mathius Awoitauw bersama Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro pada 12 Desember mendatang, dia memberikan apresiasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat adat jika ada hal yang belum dituntaskan.
Baca juga: Mathius Awoitauw Ungkap Sosok Penjabat Bupati Jayapura
Hal itu dikatakan Mathius Awoitauw saat pelepasan masa jabatan bersama masyarakat adat di Lapangan Kantor Bupati, Sentani, Distrik Sentani, Rabu (30/11/2022).
"Banyak inspirasi sembilan tahun kebangkitan masyarakat adat. Kita coba membangun regulasi melalui pemetaan-pemetaan wilayah adat, kampung adat, dan hutan adat. Saya pikir ini karya besar yang kita dilakukan," ujarnya.
Nama Kabupaten Jayapura, lanjut Mathius terangkat karena Masyarakat Adat, termasuk dalam pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI pada 24-30 Oktober lalu berjalan lancar dan sukses.
"Selaku kepala daerah saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kebersamaan ini, sekaligus mohon maaf jika ada pekerjaan yang belum tuntas karena pekerjaan ini terlalu besar dan perlu waktu untuk dirampungkan semuanya agar lebih baik," jelasnya.
Nantinya, masyarakat memilih pemimpin di Kabupaten Jayapura yang bisa melanjutkan perjuangan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Baca juga: Berapa Besaran UMK Pemkab Jayapura, Bupati Mathius Awoitauw: Kami Menyesuikan!
Bupati Mathius menjelaskan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) kini sudah diatur di dalam Peraturan Bupati sehingga akan berjalan melalui organisasi perangkat daerah terkait.
"Melalui OPD- OPD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam dua tahun ini belum ada yang ada RPJMD antara untuk dilanjutkan, karena itu juga alasan agar kita dorong sekda harus jadi PJ untuk mengawal proses,"jelasnya. (*)