Info Jayapura
Pemkab Jayapura Bakal Diputihkan 90 Kendaraan Bermotor Untuk Mengurangi Beban APBD
Sepeda motor roda dua sebagian di bengkel. Kami sudah lakukan pengecekan dan pastikan memang benar ada di bengkel solusinya kita putihkan
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura akan memutihkan sejumlah aset daerah yaitu 17 kendaraan roda dua dan 73 kendaraan roda empat.
Hal itu dikatakan Kepala BPKAD, Subhan. Menurutnya, pemutihan tersebut sesuai Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yaitu minimal 7 tahun dapat dilakukan pengajuan penghapusan.
Baca juga: Pemkab Jayapura Pastikan Kesiapan Anggaran Operasional untuk Penjabat Bupati
"Sepeda motor roda dua sebagian di bengkel. Kami sudah lakukan pengecekan dan pastikan memang benar ada di bengkel solusinya kita putihkan. Di atas tahun 1999-2000, 2001, dan 2002," paparnya di Sentani, Distrik Sentani, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Subhan menilai, kondisi tersebut akan membutuhkan anggaran lebih besar untuk pemeliharaanya dibanding nilai ekonomis kendaraan sehingga akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"90 lebih mobil akan diputihkan. Nilai asetnya nanti melalui penilaian Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," ujarnya.
Aset-aset daerah lainnya terutama pemasangan papan nama, kata Subhan, kebanyakan aset berlokasi di kota.
"Kami sudah pasang papan nama dari KPK mengharapkan papan nama logonya ditempelkan jadi berdampingan dengan logo pemda. Kami sudah lakukan di beberapa gedung, kendalanya di samping Mall Borobudur. Masyarakat komplain untuk pemasangan,"ujarnya.
Baca juga: Penyerapan Anggaran Pemkab Jayapura Capai 80 Persen, Subhan: Optimistis Akhir Tahun 90 Persen
Adanya instruksi dari KPK beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Sat Pol PP untuk melakukan penarikan aset. (*)