Tribun Militer
Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad TNI AD, Jenderal Andika Perkasa: Tiada Kompromi, Pecat!
Kasus rudapaksa tersebut terjadi pada 15-16 November 2022 di satu hotel di Jimbaran Bali. Pelaku perwira Paspamres inisial Mayor Inf BF.
TRIBUN-PAPUA.COM - Institusi TNI kembali diterpa gelombang besar.
Oknum perwira Paspamres inisial Mayor Inf BF diduga merudapaksa prajurit wanita Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus rudapaksa tersebut terjadi pada 15-16 November 2022 di satu hotel di Jimbaran Bali.
Hal ini membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bereaksi keras.
Baca juga: Mayor Paspampres Diduga Rudapkasa Letnan Kowad di Bali, Jenderal Andika Prekasa Murka: Segera Pecat
Andika Perkasa llau memberi respons mengenai kasus dugaan rudapaksa oleh oknum anggota Paspampres itu.
Informasi beredar, oknum anggota Paspamres itu menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C.
Menurut Andika Perkasa, tak ada kompromi soal kasus dugaan rudapaksa oleh oknum anggota Paspamres itu.
Bahkan, kasus itu langsung diproses secara hukum. Kalau BF terbukti bersalah, kata Andika Perkasa, tidak ada alasan untuk tidak memecat pelaku.
"O iya (akan dipecat)," kata Andika Perkasa setelah, bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, tindakan oknum anggota Paspamres dijerat pasal pidana dalam KUHP.
"(Kasus itu) dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," katanya.
Menurut Andika Perkasa, oknum anggota Paspamres telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikannya berlangsung di Makassar karena korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Selanjutnya, kasus rudapaksa tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
Baca juga: GEMPAR! Wanita Bersenjata Dilaporkan Terobos Istana hingga Todongkan Pistol ke Paspampres