Papua Terkini
BREAKING NEWS: Jurnalis Papua Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP
Mereka mendesak agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang kabarnya bakal segera disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Penulis: Raymond Latumahina | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komunitas jurnalis Papua menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi turun ke jalan yang diikuti puluhan jurnalis itu digelar di Taman Imbi dan Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).
Mereka mendesak agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang kabarnya bakal segera disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: DPR RI Sahkan RKUHP, Pengamat: Buru-buru Hindari Penolakan dan Trauma 2019?
Sebab, ada 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang dianggap menghambat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan pers.
Maka dari itu, para jurnalis dari media cetak, online, televisi, dan radio ini meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda terlebih dahulu.
Aspirasi demontrasi ini diterima langsung oleh Yunus Nusi selaku anggota Komisi I DPR Papua.
Yonas Nusi mengaku, bakal menyampaikan aspirasi ini langsung kepada pimpinan serta DPR RI di Jakarta.
Baca juga: Gedung DPRD Merauke Diduduki Massa, Pemerintah Didesak Revisi Draf RKUHP
"Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," tutup Yonas Nusi. (*)