Info Jayapura
[Bagian 2] Bagaimana Hasil Evaluasi Izin Kebun Sawit di Kabupaten Jayapura?
Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa khawatir dan protes kehadiran perusahaan sawit, PT Permata Nusa Mandiri (PMN) di Kabupaten Jayapura, Papua.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa khawatir dan protes kehadiran perusahaan sawit, PT Permata Nusa Mandiri (PMN) di Kabupaten Jayapura, Papua.
Sejalan dengan itu, awal 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencabut izin pelepasan kawasan hutan perusahaan sawit ini.
Kala itu, sebanyak 137 izin persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan didominasi perkebunan sawit tersebar di 19 provinsi antara lain, Papua dan Papua Barat.
Baca juga: [BAGIAN 1] Masyarakat Lembah Grime Nawa Papua Khawatir Hutan Adat Jadi Perkebunan Sawit
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura, Sambodo Samiya mengatakan, Bupati Jayapura, telah membentuk Tim Evaluasi Perkebunan Sawit di Kabupaten Jayapura.
“Pada dasarnya izin tidak diperpanjang lagi dan perusahaan telah mendapatkan surat peringatan terakhir. Perusahaan tidak beroperasi beberapa tahun dan izin tidak diperpanjang lagi,” katanya pada 7 November lalu.
Setidaknya, ada enam hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Jayapura terhadap perusahaan ini.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Papua menyampaikan kepada KLHK mengenai tidak ada pemanfaatan atas izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPKH).
Kedua, bila lahan masih berupa tutupan hutan maka Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat menetapkan wilayah itu kembali jadi kawasan hutan.
Ketiga, perusahaan tak beroperasi sesuai ketentuan atau tidak ada operasional dua tahun sejak HGU terbit.
Baca juga: Masyarakat Lembah Grime Nawa Berjuang Melawan Perusahaan Sawit hingga Rebut Kembali Wilayah Adatnya
Keempat, IPKH tidak dimanfaatkan tiga tahun sejak kawasan hutan dilepaskan. Kelima, izin lokasi sudah habis masa berlaku. Keenam, terjadi pro dan kontra di masyarakat pemilik hak ulayat.
Jadi, katanya, rencana tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Jayapura terhadap izin lokasi ini, bupati bakal membuat surat penegasan atau teguran kepada perusahaan mengenai habis masa berlaku. Untuk HGU, apabila terbukti tak beroperasi, BPN dapat memproses pembatalan kepada PMN.