Info Papua Selatan
Satpol PP Mappi Tarik Kendaraan Dinas Pemda Mappi di Kabupaten Merauke Papua Selatan
Kendaraan yang ditarik berjumlah 3 unit mobil yakni 1 mobil jenis hilux kabin tunggal, 1 unit mobil hilux kabin tunggal ekstra.
Penulis: Syarif Jimar | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mappi terpaksa melakukan penarikan terhadap sejumlah kendaraan dinas milik Pemda Mappi, di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (8/12/2022).
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Mappi Septianus Woniana, kendaraan dinas tersebut harus ditarik karena oknum ASN yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi menggunakan kendaraan dinas karena sudah tidak berdinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi.
Baca juga: Janji Pangdam XVII/Cenderawasih kepada Prajurit TNI yang Diduga Aniaya Warga di Kabupaten Mappi
Kendaraan yang ditarik berjumlah 3 unit mobil yakni 1 mobil jenis hilux kabin tunggal, 1 unit mobil hilux kabin tunggal ekstra serta 1 unit mobil jenis Triton.
"Mobil yang kami sudah tarik ini, kami koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke untuk kami titip sementara di sana sambil menunggu pengiriman ke Kabupaten Mappi," kata Septianus Woniana.
Septianus Woniana melanjutkan, setelah kendaraan dinas tersebut tiba di Kabupaten Mappi selanjutnya bakal diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang selanjutnya akan menggunakan kendaraan dinas tersebut.
"Jadi prosesnya belum putus sampai disini, tapi prosesnya akan sampai pada penyerahan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna mobil-mobil ini kita serahkan baru tugas kita selesai," ujarnya.
Sementara, penarikan kendaraan dinas dilakukan oleh berdasarkan aturan yang pemerintah, dan proses penarikan kendaraan, berjalan dengan baik tanpa adanya penolakan. (*)