Bisnis
5 Tips Peminjam Wajib Cermati Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Pinjaman online sangat populer saat ini. Karena menawarkan proses peminjaman yang mudah dan cepat.
TRIBUN-PAPUA.COM – Pinjaman online sangat populer saat ini. Karena menawarkan proses peminjaman yang mudah dan cepat.
Tapi ekses negatifnya juga tidak kecil. Banyak masalah timbul, terutama soal pinjol ilegal.
Agar bisa mengajukan pinjaman online dengan cepat, 24 jam cair dan aman dan tidak terjebak pinjol ilegal, calon peminjam sebaiknya mencermati hal - hal berikut ini ketika mengajukan pinjaman:
1. Jangan Pinjam ke Aplikasi Tanpa Logo OJK
Jangan mengajukan pinjaman ke aplikasi yang tidak mencantumkan Logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.
Baca juga: Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online, Jokowi dan Maruf Amin Digugat
Kalau tidak menemukan informasi ini dalam keterangan aplikasi di PlayStore, sebaiknya aplikasi tersebut dihindari
Dalam situs pinjol ilegal tidak memasang logo OJK. Logo OJK penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan pinjaman sudah terdaftar resmi di OJK.
Semua pinjaman yang resmi wajib memasang logo OJK.
2. Hindari Proses Pengajuan Kredit Sangat Mudah
Untuk menarik peminat, proses pengajuan kredit di pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Tiba - tiba dalam beberapa detik, pengajuan pinjaman sudah disetujui. Tidak ada proses verifikasi, pengisian data hanya segelintir, namun pinjaman sudah disetujui.
Begitu mudahnya proses pinjaman yang membuat banyak orang terjebak dan mengambil kredit di pinjaman ilegal. Walaupun, sebenarnya dibalik kemudahan itu, ada beban bunga dan biaya yang sangat tinggi sedang menanti.
Baca juga: Kenali Karakteristik Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK