Pelanggaran HAM
Presiden Jokowi Ngotot Kasus Paniai Berdarah Disidangkan meski Jaksa Agung Prediksi Bakal Kalah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan prediksinya bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila dibawa ke meja hijau.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut ngotot meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, diusut tuntas hingga ke persidangan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Padahal, kata Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan prediksinya bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila dibawa ke meja hijau.
Hal itu terungkap ketika Mahfud dan Burhanuddin dipanggil oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak PBB Intervensi Kemanusian di Papua
"Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga Presiden akhirnya 'sudahlah bawa saja ke pengadilan meskipun kalah'," kata Mahfud.
Ia menuturkan, sikap Jokowi tersebut sempat dipertanyakan oleh Burhanuddin karena sudah hampir dipastikan bahwa dakwaan jaksa bakal dimentahkan oleh majelis hakim.
Sebab, kata Mahfud menirukan ucapan Burhanuddin, pengujian perkara pelanggaran HAM di Paniai tidak memenuhi syarat.
Antara lain tidak adanya hasil visum serta tidak jelasnya korban dan pelaku.
Kejaksaan Agung berkaca dari kasus pelanggaran HAM di Timor Leste yang hanya berhasil menghukum 2 dari 34 terdakwa meski akhirnya dibebaskan di tingkat peninjauan kembali.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap ngotot membawa perkara Paniai ke pengadilan.
Hal itu untuk menunjukkan pemerintah serius menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kata Jaksa Agung, 'Kalau sudah tahu kalah kok (dibawa ke) pengadilan."
"Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komnas HAM'," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Baca juga: Punawirawan TNI Terdakwa Pelanggar HAM Berat Paniai Papua Divonis Bebas: Ini Sosoknya
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/01092022-Presiden_Jokowi-2.jpg)