Kasus Mutilasi di Papua
Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Keempat Tersangka Warga Sipil Jadi Saksi Persidangan Militer
Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartwan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu.
Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu menyampaikan, pihaknya menghadirkan para tersangka mutilasi akan dijadikan sebagai saksi serta empat warga sipil yang sempat menjadi saksi di TKP juga akan dijadikan sebagai saksi dan dua anggota TNI juga di hadirkan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka Warga Sipil Kasus Mutilasi di Mimika ke Kejaksaan
"Jadi nanti tersangka ini akan dijadikan saksi dalam peradilan ini begitu juga warga sipil yang ada di TKP saat itu akan dihadirkan juga dalam sidang ini," kata Febiana kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2022).
Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi tersebut.
Tersangka APL dalam kasus persidangan membantah setiap sangkahandiberikan kepadanya, karena menurut dirinya tidak mengetahui kalau akan dilakukan pembunuhan serta perampokkan tersebut.
"Saya ini hanya tau dan diajak tangkap OPM tapi pas sampai TKP malah di kami disuruh mengumpet di rumput, dan tiba- tiba mendengar tembakkan," ujarnya.
Sedangkan tersangka DU menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui terkait akan dilakukan pembunuhan hanya mengetahui juga akan melakukan penangkapan OPM.
"Jadi sampai saat ini saya ini hanya mengikut perintah, saya ini warga sipil tidak mungkin mau memerintah aparat," katanya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Minta Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dihukum Seumur Hidup
Tersangka RR juga menyampaikan, dirinya tidak mengenal para tersangka lainnya karena dirinya baru ikut saat terjadi pembunuhan tersebut.
"Saat itu saya dijemput di rumah dan langsung di bawah ke lokasi kejadian. Memang saat di lokasi saya tidak tahu dihadirkan untuk apa, merekan hanya di bilang ingin menangkap OPM bukan bilang membunuh orang," ujarnya.
Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Kejari dan Polisi Dorong Proses Hukum Tersangka
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Dirinya mencerita secara terbuka bahwa setiap kejadian mutilasi dirinya sempat membantai salah seorang korban tetapi dan tidak ikut untuk melakukan mutilasi.
"Saya memang melakukan pembunuhan di TKP awal, namun setelah itu saya pulang dan tiba-tiba saya di telfon sekitar pukul 02.00 WIT untuk menuju lokasi Lokpon untuk ikut memutikasi para korban," jelasnya.
Selanjutnya, para saksi dan terdakwa anggota TNI saling berargumen dan mempertahankan pernyataan masing-masing. (*)