Papua Terkini
Pemprov Papua Ingatkan ASN Agar Tak Menambah Libur Natal dan Tahun Baru
Kami minta ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan segera berkantor sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani masyarakat
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, sekaligus meminta semua pegawai menaati ketentuan tersebut.
Baca juga: Jelang Perayaan Natal, GAMKI Papua Sambangi Lapas Anak dan Perempuan Untuk Berbagi Kasih
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto. Diharapkan para ASN segera berkantor usai libur natal tersebut.
“Kami minta ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan segera berkantor sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani masyarakat,” kata Jeri kepada Tribun-Papua.com, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Jeri mengatakan, untuk Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) libur dan jam kerjanya akan diatur oleh Kepala SKPD masing masing.
Hal itu dilakukan agar pelayanan tetap berjalan. Termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan.
Baca juga: Menjelang Perayaan Natal di Papua, Pemkot Jayapura Kunjungan Kasih ke 36 Asrama
Begitu halnya dengan ASN di bidang IT pengelola Server E Government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Baca juga: Kumpulan 12 Ucapan Selamat Natal dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bisa Dibagikan ke Orang Terdekat
Terhitung dari hari libur dan cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal Kamis (1/12/2022).
Senin (19/12/2022) - Sabtu (24/12/2022) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12/2022) Natal hari pertama.
Senin (26/12/2022), Natal hari kedua, Selasa (27/12/2022), hari jadi Provinsi Papua.
Rabu (28/12/2022) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12/2022) masuk kantor pukul 07.30 WIT.
(2-3/1/2023) libur tahun baru dan Rabu (4/1/2023) masuk kantor pukul 07:30 WIT. (*)