Kamis, 28 Mei 2026

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bakal Segera Bebas dari Rutan

Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita usai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan gugurnya status tersangka Akhmad Hadian Lukita itu atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

Dedi menyebut, penyidik hanya bisa mengikuti keputusan tersebut dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Akhmad Hadian Lukita dari tahanan.

Baca juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada Dirut PT LIB, Panpel Arema hingga 3 Polisi

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, memberikan keterangan kepada awak media di Kemenpora, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2021.
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, memberikan keterangan kepada awak media di Kemenpora, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."

"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Akhmad Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Fakta PT LIB Tolak Perubahan Jadwal Pertandingan

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bersama sejumlah tersangka lain pada Kamis (6/10/2022).

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab terhadap stadion apakah layak fungsi atau tidak.

(Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnws.com dengan judul Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved