Tribun Militer
Pengawasan Jalan Ilegal, Personel Gabungan Lakukan Patroli di Perbatasan RI-PNG
Personel gabungan menggelar patroli di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Rabu (28/12/2022).
Penulis: Syarif Jimar | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Personel gabungan menggelar patroli di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Rabu (28/12/2022).
Patroli tersebut digelar dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbatasan negara dari pelintas batas secara ilegal dan pengecekan jalan ilegal yang digunakan masyarakat untuk keluar dan masuk dari Papua Nugini (PNG) menuju Indonesia maupun sebaliknya.
Patroli gabungan tersebut melibatkan Personel Babinsa Koramil 1707-16/Sota, personel Satgas Yonif 511/Dibyatara Yodha, anggota Polsek Sota dan Tim dari CIQS PLBN Sota, Kepala Pos Imigrasi Merauke, Staf Pemerintah Distrik Sota, Karantina Pertanian serta Karantina Perikanan.
Baca juga: Pos Operasi Lilin Cartenz Kuprik Amankan 1 Unit Sepeda Motor Tanpa Pemilik
Babinsa Babinsa Koramil 1707-16 Serda Harno menyampaikan bahwa kegiatan patroli gabungan lintas batas Negara terus dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan serta memastikan bahwa patok lintas batas negara tetap pada posisinya dan tidak mengalami pergeseran.
Menurut Serda Harno, hingga saat ini masih saja ditemukannya warga baik dari Indonesia maupun dari PNG yang keluar dan masuk melalui jalan setapak atau jalan ilegal untuk berbelanja, menjual hasil kebun dan menjual hasil buruan.
"Selain untuk melakukan pengecekan patok batas negara, kegiatan patroli perbatasan dilaksanakan karena juga masih ditemukannya masyarakat baik dari Indonesia maupun dari PNG yang keluar dan masuk tidak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota,” kata Serda Harno.
Baca juga: Gema Natal: Wakil Bupati Merauke Bangikan Bingkisan Natal di Rt 19 Yobar Kelurahan Samkai
Sementara, kata Serda Harno, pelanggar aturan lalu lintas batas antar negara akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang melintasi perbatasan tidak melalui jalur resmi maka akan ditangkap dan berikan arahan dan kalau masih melanggar lagi baru akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (*)