Info Mimika
Polisi Gelar Olah TKP Pasca-kecelakaan Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor di Timika
Adapun identitas kedua korban kecelakaan lalulintas yakni Esau Rumkorem (13) dan Max Woritio (14) warga Kelurahan Koperapoka, Timika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Satlantas Polres Mimika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan WR Supratman tembusan Jalan Efrata-Jalan Busiri-Hasanudin, Mimika, Papua Tengah, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 09:00 WIT.
Adapun identitas kedua korban kecelakaan lalulintas yakni Esau Rumkorem (13) dan Max Woritio (14) warga Kelurahan Koperapoka, Timika.
Kedua korban dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Diketahui kecelakan tersebut terjadi pada, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 15.45 WIT antara sepeda motor honda beat street plat nomor PA 2673 HE dari arah Bundaran Petrosea menabrak mobil dump truck muatan pasir dengan plat nomor PA 9601MC dikendarai oleh HAK.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun: Kecelakaan Lalulintas di Timika, 2 Orang Tewas
Pada saat kecelakaan dump truck muatan material pasir masuk di Jalan Efrata dengan kecepatan rendah.
Dimana saat itu kedua korban yang melaju dengan kecepatan tinggi dari Bundaran Petrosea tampa helm menabrak badan mobil bagian kiri.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan olah TKP telah dilakukan personel dilapangam ungkap," kata Darwis. (*)